Banyaknya perburuan hewan dan
perdagangan yang terjadi hampir tiap hari, menyebabkan berkurangnya
jumlah hewan yang berada dihabitatnya. Ada sebagian jenis hewan yang
bahkan hampir punah bahkan ada yang sudah punah. Untuk itu dengan
adanya PP No. 7 tahun 1999 diharapkan bisa menghentikan tindakan yang
kurang bertanggung jawab tersebut, bahkan kalau bisa sampai meniadakan
tindakan yang memburu hewan dan memperdagangkan hewan yang hampir punah
tersebut.
Daftar dibawah ini merupakan hewan Serangga yang dinyatakan dilindungi di indonesia:
Nama Ilmiah | Nama Lain |
Cethosia myrina | Kupu bidadari |
Ornithoptera chimaera | Kupu sayap burung peri |
Ornithoptera goliath | Kupu sayap burung goliat |
Ornithoptera paradisea | Kupu sayap burung surga |
Ornithoptera priamus | Kupu sayap priamus |
Ornithoptera rotschldi | Kupu burung rotsil |
Ornithoptera tithonus | Kupu burung titon |
Trogonotera brookiana | Kupu trogon |
Troides amphrysus | Kupu raja |
Troides andromanche | Kupu raja |
Troides criton | Kupu raja |
Troides haliphron | Kupu raja |
Troides helena | Kupu raja |
Troides hypolitus | Kupu raja |
Troides meoris | Kupu raja |
Troides miranda | Kupu raja |
Troides plato | Kupu raja |
Troides rhadamantus | Kupu raja |
Troides riedeli | Kupu raja |
Troides vandepolli | Kupu raja |
sumber referensi: PP No. 7 tahun 1999
banyak kupu kupu nya yah
BalasHapusarsenal berita