Banyaknya perburuan hewan dan perdagangan yang terjadi hampir tiap hari, menyebabkan berkurangnya jumlah hewan yang berada dihabitatnya. Ada sebagian jenis hewan yang bahkan hampir punah bahkan ada yang sudah punah. Untuk itu dengan adanya PP No. 7 tahun 1999 diharapkan bisa menghentikan tindakan yang kurang bertanggung jawab tersebut, bahkan kalau bisa sampai meniadakan tindakan yang memburu hewan dan memperdagangkan hewan yang hampir punah tersebut.
Daftar dibawah ini merupakan hewan reptil yang dinyatakan dilindungi di indonesia:
Nama Ilmiah
|
Nama Lain
|
Batagur baska | Tuntong |
Caretta caretta | Penyu tempayan |
Carettochelys insculpta | Kura-kura Irian |
Chelodina novaeguineae | Kura Irian leher panjang |
Chelonia mydas | Penyu hijau |
Chitra indica | Labi-labi besar |
Dermochelys coriacea | Penyu belimbing |
Elseya novaeguineae | Kura Irian leher pendek |
Eretmochelys imbricata | Penyu sisik |
Gonychephalus dilophus | Bunglon sisir |
Hydrasaurus amboinensis | Biawak Ambon, Biawak pohon |
Lepidochelys olivacea | Penyu ridel |
Natator depressa | Penyu pipih |
Orlitia borneensis | Kura-kura gading |
Python molurus | Sanca bodo |
Phyton timorensis | Sanca Timor |
Tiliqua gigas | Kadal Panan |
Tomistoma schlegelii | Senyulong, Buaya sapit |
Varanus borneensis | Biawak Kalimantan |
Varanus gouldi | Biawak coklat |
Varanus indicus | Biawak Maluku |
Varanus komodoensis | Biawak komodo, Ora |
Varanus nebulosus | Biawak abu-abu |
Varanus prasinus | Biawak hijau |
Varanus timorensis | Biawak Timor |
Varanus togianus | Biawak Togian |
sumber referensi: PP No. 7 tahun 1999
Tidak ada komentar :
Posting Komentar